KPU Jakarta Bersama Kabupaten/Kota Matangkan Persiapan Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Khusus Jakarta dalam rangka mematangkan persiapan pelaksanaan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, pada kamis (24/9).
Rapat koordinasi tersebut penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain membahas kesiapan data, koordinasi juga diarahkan untuk memastikan seluruh tahapan dan hasil kerja terdokumentasi dengan baik sebagai bagian dari tata kelola administrasi penyelenggaraan pemilu.
Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menekankan pentingnya dokumentasi dan pengarsipan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran KPU.
Menurutnya, setiap proses kerja yang dilakukan perlu meninggalkan jejak administrasi yang jelas sehingga dapat menjadi bukti pelaksanaan kegiatan sekaligus memudahkan proses penelusuran di kemudian hari.
“Setiap kegiatan yang kita lakukan harus terdokumentasi dan terarsip dengan baik. Dokumentasi bukan sekadar pelengkap administrasi, tetapi menjadi bagian dari akuntabilitas dan memori kelembagaan,” ujar Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menekankan agar KPU Kabupaten/Kota memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian data ganda dan data invalid dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Menurutnya, penyelesaian data ganda dan data invalid tidak dapat dilakukan hanya melalui pemeriksaan internal melalui sidalih, tetapi membutuhkan koordinasi dan klarifikasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap data yang teridentifikasi dapat ditelusuri, diverifikasi, dan ditindaklanjuti berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta KPU Kabupaten/Kota fokus menyelesaikan data ganda yang masih ditemukan. Untuk memastikan penyelesaiannya tepat, perlu dilakukan koordinasi dengan stakeholder terkait sehingga setiap perubahan atau perbaikan data memiliki dasar yang jelas,” ungkap Fahmi Zikrillah, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Rapat koordinasi ini juga menjadi ruang untuk melakukan konsolidasi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan bahan, kelengkapan administrasi, serta data yang akan menjadi bagian dari Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Melalui koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkomitmen menjaga kualitas data pemilih sekaligus memperkuat tata kelola pemutakhiran data yang akurat, transparan, dan akuntabel.