DUMAS

DUMAS

Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta

TATA CARA PENGADUAN
Layanan Pengaduan di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta dikelola oleh Divisi SDM :
1. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta dengan alamat Jl. Salemba Raya No.15 Paseban, Senen Jakarta Pusat atau melalui email hupmaskpudki@gmail.com
2. Formulir laporan pengaduan dapat diunduh melalui laman pengaduan www.jakarta.kpu.go.id;
3. Pelapor harus mencantumkan :
    a) Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
    b) Alamat sesuai KTP/SIM;
    c) Nama Terlapor;
    d) Jabatan Terlapor di Satker;
    e) Hal Yang dilaporkan;
    f) Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
    g) Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).
*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 253 Kali.