Berita Terkini

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas Tahun 2026 serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengawali Tahun 2026 dengan meneguhkan komitmen kinerja dan integritas melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026 serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/1).

Penandatanganan Perjanjian Kinerja dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, bersama Sekretaris KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Dirja Abdul Kadir serta  disaksikan langsung oleh para Anggota KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta lainnya dan juga oleh Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pelaksanaan Perjanjian Kinerja ini mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5/PR.03-1-Kpt/03/KPU/I/2018 dan Perjanjian Kinerja menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil, sekaligus sebagai tolok ukur evaluasi kinerja aparatur.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata menegaskan bahwa kinerja KPU tidak semata-mata ditentukan oleh besaran anggaran, tetapi harus disertai dengan kreativitas dan inovasi. “Perjanjian Kinerja ini jangan hanya dipandang sebagai formalitas antara Ketua dan Sekretaris, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh jajaran. Beberapa capaian kinerja harus terus kita perbaiki agar KPU Jakarta menjadi lembaga yang unggul,” tegas Wahyu.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran sekretariat atas keberhasilan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Astri juga mengingatkan seluruh jajaran agar siap beradaptasi terhadap dinamika regulasi, khususnya terkait pembahasan Undang-Undang Pemilu yang akan segera dilakukan.

Selain itu, Astri menekankan pentingnya pembelajaran bersama dalam penanganan permohonan informasi publik, dengan berkaca pada dinamika kasus yang belakangan menjadi perhatian. Menurutnya, setiap permohonan informasi perlu dikelola secara cermat, profesional, dan sesuai ketentuan, mengingat dampaknya yang bisa berkembang lebih besar dari yang diperkirakan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Nelvia Gustina, menyoroti pentingnya pengelolaan arsip kelembagaan yang tertib dan profesional. Nelvia mendorong adanya solusi konkret dalam menjaga arsip serta mengusulkan keberadaan arsiparis di KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Selain itu, Nelvia juga mengajak seluruh divisi untuk menampilkan kreativitas dalam penyusunan rencana kerja strategis Tahun 2026.

Ketua Divisi Data dan Informasi, Fahmi Zikrillah, menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas tidak boleh bersifat seremonial semata, melainkan harus menghasilkan wujud nyata yang mendukung peningkatan kinerja KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Fahmi menyampaikan bahwa Tahun 2026 merupakan fase penting untuk pembenahan dan persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2027. Oleh karena itu, setiap divisi diminta mengidentifikasi dan menyempurnakan berbagai persoalan yang ada.

Senada dengan itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dody Wijaya, menyampaikan bahwa momentum kebersamaan ini menjadi sarana silaturahmi seluruh jajaran sekretariat. Dody menekankan pentingnya penentuan prioritas kegiatan berdasarkan manfaat dan dampaknya bagi masyarakat. Dody berharap KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menghadirkan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan pendidikan dan pemahaman kepemiluan, serta menghadirkan inovasi yang lebih efektif.

Sekretaris KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Dirja Abdul Kadir menjelaskan bahwa perjanjian kinerja merupakan kesepakatan bersama untuk menyelaraskan tujuan organisasi agar sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) yang disusun dan dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Perjanjian ini menjadi pedoman komitmen kerja selama satu tahun ke depan agar menghasilkan kinerja terbaik.

Dirja juga menegaskan pentingnya Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan sebagai upaya pencegahan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dirja berharap seluruh kegiatan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan sesuai visi, misi, dan standar operasional prosedur (SOP). Menutup sambutannya, Dirja mengajak seluruh jajaran untuk tetap semangat bekerja di Tahun 2026 serta berkomitmen penuh dalam menjalankan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan keselarasan kinerja antara KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, guna memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan efektif, tepat sasaran serta sesuai dengan perencanaan dan target yang telah ditetapkan.  Dalam hal ini KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan yang bersih, profesional dan berintegritas dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan terpercaya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80 kali