KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta Pemilu Tahun 2029
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta Pemilu Tahun 2029, di Kantor KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Kamis (12/3). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024. Perubahan regulasi tersebut membawa implikasi terhadap pengaturan jumlah kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan penataan daerah pemilihan di Provinsi DKI Jakarta berjalan sesuai ketentuan. Wahyu juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 Tahun 2022 mengamanatkan KPU untuk melakukan penataan daerah pemilihan secara tepat, sehingga simulasi dapil dan alokasi jumlah kursi menjadi hal yang penting untuk dibahas secara komprehensif.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyampaikan pandangannya terkait jumlah kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta. Mardani menilai bahwa ketiadaan DPRD tingkat kabupaten/kota di Jakarta seharusnya menjadi dasar untuk mempertahankan jumlah kursi DPRD Provinsi sebagaimana kondisi saat ini. Menurutnya, jumlah kursi sebanyak 106 kursi lebih ideal dibandingkan pengurangan menjadi 85 kursi serta dapat menjaga posisi Jakarta sebagai daerah dengan status yang kuat.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta merencanakan simulasi penataan dapil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan. Dody juga menyampaikan bahwa secara prinsip penataan dapil tetap mengacu pada sistem pemilu proporsional serta mempertimbangkan ketentuan jumlah alokasi kursi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan bahwa peta dapil menuju Pemilu 2029 menjadi perhatian serius DPRD Provinsi DKI Jakarta. Wibi berharap proses penataan dapil dapat dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. Wibi juga mendukung agar jumlah kursi DPRD tetap berada pada angka 106 kursi. Selain itu, Wibi juga menyampaikan apresiasinya kepada KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta atas pelaksanaan simulasi tersebut. Menurutnya, DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan berbagai masukan secara maksimal agar simulasi yang dilakukan dapat memberikan gambaran yang jelas dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan ke depan.
Selain itu, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menyoroti pentingnya kejelasan status Jakarta ke depan dari pemerintah pusat karena hal tersebut menjadi dasar bagi berbagai kebijakan turunan, termasuk terkait penataan dapil. Ima juga menekankan pentingnya validitas data kependudukan, karena jumlah penduduk akan berpengaruh langsung terhadap alokasi kursi DPRD.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta.