Anggota KPU DKI menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Undang-Undang Bidang Politik
Bagi pemilih yang akan memilih diwilayah DKI Jakarta namun tidak memiliki E-KTP dengan domisili DKI Jakarta masih diperbolehkan memilih dengan syarat mengurus Form Pindah Memilih, Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari saat menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Undang-Undang Bidang Politik di Jakarta Utara pada Rabu,(26/7).
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta Utara ini dibuka langsung oleh Kepala Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta Taufan Bakri dan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengibarkan bendera merah putih.
Dalam kesempatan itu Astri menyampaikan bahwa saat ini KPU Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan Tahapan Verifikasi Administrasi Peryaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu ia juga menyampaikan bahwa setengah dari Daftar Pemilih Tetap Provinsi DKI Jakarta ialah gen Z dan gen Milenial, makadari itu KPU membutuhkan stakeholder untuk membantu dalam mensosialisasikan kepada Pemilih Muda bahwa pentingnya partisipasi dalam mengikuti Pemilu 2024.