Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Hadiri Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
Selasa (20/9/2022) Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta memenuhi undangan KPU Kota Jakarta Pusat untuk menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 bertempat di Hotel Milenium Sirih, Jakarta.
Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB dibuka oleh Ketua KPU Kota Jakarta Pusat Imam Hidayat yang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada para tamu undangan yang hadir dan menyatakan bahwa tujuan acara ini adalah pemaparan kegiatan verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU Jakarta Pusat yang setelah ini akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi administrasi perbaikan. Lebih lanjut Imam berpesan bahwa proses verifikasi administrasi yang berjalan baik tentu tidak lepas dari peran partai politik, khususnya di wilayah Jakarta Pusat.
Mewakili KPU Provinsi DKI Jakarta, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nurdin dan Ketua Divisi Data dan Informasi Partono menyampaikan Tahapan Pendaftaran dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu menjadi kewenangan KPU RI, sedangkan kewenangan verifikasi keanggotaan partai politik menjadi kewenangan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Sementara Anggota KPU Kota Jakarta Pusat Afif Rosadiansyah mengingatkan untuk partai politik yang belum memenuhi syarat dapat melakukan perbaikan dengan memperbaiki data dan menambah data, sekaligus menekankan bahwa tanggal verifikasi administrasi perbaikan dilakukan pada pada tanggal 15- 28 September 2022.