Cegah Pelanggaran Hukum, KPU DKI dan Kejati DKI Gelar Kegiatan Penerangan Hukum Pemilu
Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggelar kegiatan penerangan hukum yang bertema "Peran Bidang Intelijen Kejaksaan Dalam Pemilu Presiden, DPRD, DPD dan Kepala Daerah" di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis,(23/11).
Dalam sambutan pembukanya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilakukan karena ini merupakan bentuk upaya kolaborasi yang strategis antara KPU dan Kejati dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024 mendatang.
"Sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pemilu, agar seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta dapat bekerjasama dengan kejaksaan di wilayah masing-masing" kata Wahyu
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi A pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Aryo Wahyu Hapsoro mengatakan bahwa langkah strategis Kejaksaan Tinggi dalam menyukseskan Pemilu adalah memberikan pertimbangan hukum dalam penerbitan regulasi, pendampingan hukum dalam pengadaan logistik Pemilu dan sebagai pengacara negara untuk mewakili pemerintah dalam gugatan atau sengketa hasil tahapan Pemilu.
"Selain melakukan penyelidikan kita juga mempunyai tugas untuk mendukung situasi ideologi politik, sehingga bidang intelijen kejaksaan akan mendukung KPU dalam menyukseskan penyelenggaran pemilu mendatang" kata Aryo.
Selain itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya Rolando Ritonga mengatakan bahwa saat ini Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung telah membentuk Gakkumdu untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu.
"Gakkumdu ini merupakan ejawantah (Wujud) dari penegakan hukum yang sederhana, cepat dan ringan. Karena itu proses penyidikannya pun cepat yaitu 7 hari dan sidangnya juga 7 hari" kata Ronaldo.
Hal itu dilakukan agar dalam penanganan tindak pidana pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan.