Berita Terkini

DPW Partai Gelora Beraudiensi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta

jakarta.kpu.go.id - Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi didampingi Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi Teknis Penyelenggaraan Nurdin menerima kunjungan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Gelombang Rakyat Indnesia (Gelora) Provinsi DKI Jakarta Kemis, 30 Juni 2022 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. Berlangsungnya pertemuan ini didasarkan atas permintaan audiensi kepada KPU Provinsi DKI Jakarta oleh Pengurus DPW Partai Gelora Provinsi DKI Jakarta melalui surat permohonan audiensi beberapa waktu lalu. Rombongan Partai Gelora ini dipimpin oleh Selamat Nurdin yang mewakili Ketua DPW Partai Gelora Provinsi DKI Jakarta Triwisaksana yang tidak bisa mengikuti audiensi karena sedang sakit.


Selain Selamat Nurdin, turut hadir dan mengikuti audiensi ini tokoh dan pengurus DPW Partai Gelora DKI Jakarta seperti Tubagus Arif, Dite Abimanyu, Rifqoh dan lainnya. Mereka semua pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode lalu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kepada KPU Provinsi DKI Jakarta Selamat menjelaskan maksud dan tujuan silaturrahim ini, yaitu ingin mendapatkan informasi seputar pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024, khususnya tahapan pendaftaran dan verifikasi  partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang. “Sebagai partai yang baru dibentuk, kami ingin memperoleh informasi seputar pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang, terutama tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik secara detail sebagai peserta Pemilu 2024”. ujar Selamat Nurdin.


Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi pun menyambut baik kedatangan para pengurus Partai Gelora ini, seraya mengucapkan selamat datang di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. Kepada mereka Sunardi menjelaskan bahwa aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) telah diluncurkan oleh KPU RI pada tanggal 24 Juni lalu. Situs atau aplikasi inilah yang akan akan dipergunakan dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk menjadi kontestan dalam pemilu nanti. Peluncuran Sipol merupakan langkah KPU untuk mengatur semua tahapan pencalonan peserta Pemilu mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga pelaksanaan, serta Sipol ini merupakan kewenangan atributif yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan, pendaftaran dan verifikasi partai politik. "KPU menetapkan Sipol, sistem informasi partai politik, sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik," kata Sunardi. Lebih jauh Sunardi mengingatkan kepada para pengurus untuk bersiap dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik agar hasil yang diperoleh sesuai dengan harapan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 645 kali