Jelang Kampanye, Partai Politik Diminta Untuk Segera Buka Rekening Khusus Dana Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menghimbau Partai Politik Peserta Pemilu 2024 agar segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dalam rapat koordinasi fasilitasi pembukaan RKDK Partai Politik Peserta Pemilu 2024 secara daring pada Kamis,(7/9).
Dody menyebut bahwa pembukaan RKDK dilakukan sejak Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan 1 (satu) hari sebelum dimulainya masa kampanye yaitu 28 November 2023.
Selain itu Dody juga menyampaikan bahwa mekanisme pembukaan RKDK ini Partai Politik cukup menyampaikan surat permohonan pengantar pembukaan RKDK kepada KPU Provinsi DKI Jakarta dan setelah itu KPU Provinsi DKI Jakarta akan membuatkan surat pengantar pembukaan RKDK ke bank yang dituju sesuai surat permohonan Partai Politik.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) merupakan komponen penting dalam penggunaan dana kampanye.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan pembukaan RKDK sejak ditetapkannya Partai Politik Peserta Pemilu. Untuk itu, diadakannya rapat ini guna mengingatkan kembali kepada Partai Politik bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta siap memfasilitasi Partai Politik yang mengalami kendala dalam pembukaan RKDK.