Berita Terkini

Jelang Pencermatan DCT, KPU DKI Gelar Rapat Koordinasi

Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Jumat,(22/9).

Rakor yang diikuti oleh seluruh perwakilan Partai Politik tingkat Provinsi DKI Jakarta tersebut selain dijadikan sebagai sarana persiapan tahapan pencermatan DCT dan juga menghimbau para bakal calon legislatif (bacaleg) agar segera menyampaikan surat keputusan pemberhentian dari pekerjaan yang dilarang oleh undang-undang, sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

Adapun ketentuan bakal calon yang wajib mundur dari pekerjaannya yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, BUMD dan beberapa golongan pekerjaan lainnya yang pendapatannya bersumber dari keuangan negara.

Berdasarkan Pergub Nomor 22 Tahun 2022 dan Permendagri Tahun Nomor 18 tahun 2018 terdapat beberapa badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yaitu LMK, FKDM, FPK, RT dan RW.

Pengunduran diri bacaleg dari beberapa golongan pekerjaan tersebut ditujukan untuk menghindari masalah ketika penetapan DCT.

"Dalam hal calon sementara Anggota DPRD tidak menyerahkan dokumen keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang dimaksud, KPU Provinsi DKI Jakarta tidak menetapkan calon sementara tersebut dalam Daftar Calon Tetap (DCT)" kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dody Wijaya. 

Rancangan DCT memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, pas foto bakal calon, nama lengkap calon, jenis kelamin calon dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta memberikan waktu selama 10 hari untuk penerimaan pencermatan rancangan DCT yaitu dari tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023, pada jam kerja pukul 08.00 - 16.00 dan hari terakhir pada pukul 08.00 - 23.59 di Helpdesk kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. 

Kemudian tanggal 3 November dilakukan penetapan DCT dan tanggal 4 November 2023 diumumkan kepada masyarakat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 114 kali