Kejati Akan Lakukan Pendampingan Proyek Strategis KPU DKI
Menindaklanjuti Nota kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta melakukan rapat kerja dengan Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta pada Kamis,(31/8).
Pertemuan yang dilakukan dikantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membahas pentingnya mitigasi risiko pada pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 khususnya terkait perencanaan, pengadaan, pendistribusian dan penyimpanan perlengkapan pemungutan suara.
" Kegiatan pengadaan ini menjadi titik rawan yang bisa menjadi kendala KPU terutama pengadaan logistik pada Pemilu, sehingga perlu di antisipasi atau di kawal untuk memastikan bahwa kegiatan pengadaan ini berjalan dengan lancar" kata Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa tahapan proyek strategis nasional ini bisa berjalan baik jika berbagai pihak dapat bersinergi guna menyukseskan penyelenggaraan Pemilu, bukan hanya tahapan dan pelaksanaannya saja tetapi pelaporannya juga harus berjalan lancar.
Selain itu, Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir juga menjelaskan bahwa sesuai dengan juknis yang diatur oleh KPU RI, setiap tingkatan KPU memiliki peran dan tugasnya masing-masing dalam pengelolaan logistik pada Pemilu 2024 mendatang.
Kepala seksi Pengamanan dan Pembangunan Strategis Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta R. Bayu Probo Sutopo mengutarakan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI siap mengawal Pemilu agar tepat sasaran dan tepat waktu, serta dalam meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan. Terutama dengan memberi pendampingan secara teknis yaitu pendeteksian dini dan menganalisa ancaman gangguan yang ada di lapangan.