Ketua KPU DKI menjadi Narasumber dalam Diseminasi Partai Politik dalam rangka Penguatan Fungsi Parpol sebagai Pilar Demokrasi
Jakarta (20/03/23). Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Partai Politik yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta yang bertempat di Jakarta Selatan, pada Senin (20/03).
Turut menjadi narasumber dalam acara ini, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Siti Rakhman dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Taufan Bakri. Peserta yang hadir dalam kegiatan diseminasi ini merupakan Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi DKI Jakarta.
Acara dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Provinsi DKI Jakarta Kemenkumham Pamuji Raharja yang menyampaikan maksud diselenggarakannya acara ini untuk mengembangkan tugas dan fungsi Partai Politik sebagai pilar demokrasi.
"Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi dan tanggung jawab Partai Politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut Pamuji Raharja menyampaikan "Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensil yang efektif."
Pada kegiatan diseminasi ini Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi, menyampaikan pentingnya partai politik memahami jadwal tahapan Pemilu, serta tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi, "Karena Parpol-lah yang menghasilkan kader-kader terbaiknya untuk menjadi calon-calon (anggota) legislatif yang nantinya akan menghasilkan kebijakan untuk masyarakat luas,"kata Sunardi.
Sunardi juga berpesan agar Parpol mempersiapkan persyaratan calon-calon legislatif dengan baik. Sunardi juga menerangkan KPU DKI Jakarta juga sudah melakukan pemutakhiran data pemilih melalui kegiatan pecocokan dan penilitian data pemilih (Coklit), serta melakukan sosialisasi dan simulasi kecil untuk calon pemilih difabel.
Sementara itu, narasumber lainnya yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Taufan Bakri menjelaskan definisi partai politik dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 serta fungsi peran partai politik. Lebih lanjut Taufan Bakri turut menyampaikan pentingnya peran Parpol untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dalam mendukung penguatan pembangunan demokrasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Narasumber dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhman, menyampaikan fungsi Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penanganan pelanggaran Pemilu. Siti Rakhman juga memberikan pemahaman mengenai bentuk politik uang serta pentingnya Parpol untuk menghindari money politic dan black campaign.
Dalam kesempatan ini, para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya kepada para narasumber. Di antara peserta yang menanyakan mengenai Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta, Sunardi menjelaskan bahwa penataan Dapil dan Alokasi Kursi dilalui mekanisme sesuai dengan ketentuan UU Pemilu dan PKPU, yaitu melalui penghitungan alokasi kursi dan penerapan prinsip daerah pemilihan (dapil), serta telah melalui mekanisme uji publik yang mengundang Parpol dan stakeholder. (LA)