Berita Terkini

Koordinasi Awal Terkait Kampanye Pemilu 2024

Jakarta-Dalam rangka mempersiapkan tahapan Kampanye Pemilu 2024, KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Fasilitas Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Titik Kampanye Rapat Umum di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (5/10).

Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi mengatakan bahwa tujuan rakor ini adalah untuk memperjelas kewenangan masing-masing satuan kerja dan menyamakan perspektif mengenai kampanye Pemilu serentak 2024.

“Misal jika ingin melaksanakan kampanye di fasilitas pemerintahan itu seperti apa, apa kaitannya dengan KPU Provinsi dan apa kaitannya dengan KPU Kabupaten/Kota”.

Berdasarkan PKPU Pasal 26 Nomor 15 Tahun 2023 kampanye dapat dilakukan dengan cara di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye kepada publik, pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang masih harus mengikuti aturan, melalui media sosial dan iklan media baik cetak maupun elektronik.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Irwan Supriadi Rambe mengatakan bahwa dalam waktu dekat KPU Provinsi akan melakukan sosialisasi kampanye kepada pemangku kepentingan terkait, sehingga informasi kampanye bisa tersampaikan dengan baik dan tepat. 

"Untuk lokasi juga perlu diperhatikan dan nanti akan ada rapat dimana mengundang seluruh pihak-pihak terkait sehingga meminimalisir terjadinya miskomunikasi" ujar Rambe.

Sebagai informasi, pemasangan alat peraga kampanye dilarang pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya berharap semua satker KPU Kabupaten/Kota bisa memahami secara utuh secara detail terkait dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 120 kali