Berita Terkini

KPU DKI : 18 Partai Politik Serahkan Dokumen Pencermatan DCS

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Penerimaan Dokumen Perbaikan Pasca Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung pada 6 hingga 11 Agustus 2023.

Sebelumnya, KPU Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan dokumen Bakal Calon. Hasilnya untuk DPRD dari 1.859 Bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, terdapat 1.720 yang memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak memenuhi syarat (TMS).

"Hingga waktu yang ditetapkan, yaitu pada tanggal 11 Agustus pukul 23.59 WIB 18 partai politik peserta pemilu telah menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS)” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, 11 Agustus 2023. 

Lebih lanjut Dody menyampaikan bahwa dalam tahapan ini, Partai Politik melakukan perbaikan dokumen bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar dapat menjadi Memenuhi Syarat (MS), mengganti Bakal Calon yang ada, merubah Nomor Urut dan Pindah Dapil. Partai Politik dapat melengkapi agar jumlah calon yang diusulkan kembali menjadi 100% sebagaimana jumlah saat pengajuan awal pada pendaftaran (1-14 Mei 2023). 

Bakal calon Pengganti atau yang mengalami perubahan nomor urut di masa pencermatan DCS harus memiliki persetujuan dari DPP. 

Selanjutnya Pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 298 kali