KPU DKI Ajak Ormas Untuk Aktif Berpartisipasi
Menjelang Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Kesbangpol melaksanakan sosialisasi kepada organisasi masyarakat di Jakarta pada Selasa,(12/9)
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU Pasal 2 UU No.7 Tahun 2017 Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Lebih lanjut ia mengatakan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 sangat dibutuhkan. Kehadiran dan keterlibatan konstituen secara langsung dan kesadaran sendiri akan menentukan pelaksanaan pemilu berkualitas dan berintegritas.
Kepada para peserta, Nelvia berharap pada saat Pemilu nanti agar ikut berpartisipasi secara aktif untuk dapat bekerjasama dan bersinergi dalam menciptakan Pemilu yang damai pada 14 Februari 2024 mendatang.