KPU DKI Bersinergi dengan Dukcapil DKI Tangani Pemilih Non KTP-el
*KPU DKI Bersinergi dengan Dukcapil DKI Tangani Pemilih Non KTP-el*
KTP-el merupakan syarat penting sebagai pemilih pada Pemilu 2014 ( PKPU Nomor 7 Tahun 2022). "Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih terdapat 80.036 pemilih potensial yang belum memiliki KTP-el di provinsi DKI Jakarta", ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata saat menerima kunjungan kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Senin,(17/7).
Sementara itu Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah berharap kunjungan kerja kali ini bisa mengatasi isu terkait dinamika data pemilih di DKI Jakarta. "Sebagai ibukota dan kota metropolitan setiap harinya banyak penduduk yang pindah dan datang, karena itu kita harus terus berkoordinasi dengan dukcapil untuk memastikan hak pilih masyarakat," ujar Fahmi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan bahwa Dukcapil berkomitmen untuk siap membantu KPU DKI Jakarta dalam menyelesaikan Pemilih non KTP-el pada Pemilu 2024 mendatang dalam waktu 1 hingga 2 bulan kedepan, termasuk upaya jemput bola perekaman data kependudukan.
Selain itu ia juga menjelaskan secara detail dashboard statistik "DARIKU UNTUKMU” yang menyajikan data kependudukan secara visual di Provinsi DKI Jakarta, sehingga dapat membantu KPU DKI Jakarta untuk memahami profil masyarakat.