KPU DKI Gelar FGD Rancangan PKPU Tungsura Pemilu 2024
Guna mempersiapkan penyusunan aturan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar Focussed Group Discussion (FGD) Rancangan Persturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Senin,(26/6).
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata yang membuka acara mengajak peserta FGD yang terdiri dari Partai Politik, Anggota DPD, serta pemerhati pemilu berdiskusi tentang hal yang perlu diatur pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
Hadir sebagai narasumber FGD yaitu Endang Sulastri, Muhammad Adnan Magribi dan Ahsanul Minal. Ketigamya memberikan pandangan terhapap isu yang ada dalam rancangan PKPU diantaranya metode penghitungan suara, penyampaian Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada para pihak, dan penyederhanaan dan Perubahan nomenklatur formulir
Menurut Muhammad Adnan Maghribi metode penghitungan suara dalam bentuk 2 panel perlu memperhatikan luas dan jarak TPS apakah cukup untuk dibagi menjadi 2 panel tanpa menimbulkan gangguan suara dari pembacaan hasil suara yang saling menginterupsi dan berpotensi membuat pembacaan hasil suara menjadi tidak jelas.
Sementara menurut Ahsanul Minan Penyampaian Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada para pihak perlu memperhatikan: ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa KPPS wajib memberikan salinan BA hasil pemungutan dan penghitungan suara pada hari yang sama, sehingga penyampaian salinan BA secara digital perlu memperhatikan kecepatan akses sistem informasi dan jaringan
Selain itu, terhadap Penyederhanaan dan Perubahan nomenklatur formulir Endang Sulastri berpendapat bahwa penyederhanaan formulir diperlukan untuk mempermudah pencatatan hasil untuk meringankan beban kerja KPPS, dengan tetap berpedoman pada prinsip penyelenggaraan Pemilu.