Berita Terkini

KPU DKI Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih pada hari Kamis, 10 November di Millennium Hotel Sirih, Jakarta

Kegiatan ini diikuti oleh beberapa pemangku kepentingan diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi serta didampingi Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Partono, Marlina, Deti Kurniawati, Nurdin dan Plt. Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir.

Dalam sambutannya Sunardi mengatakan, kegiatan kali ini merupakan satu rangkaian penting yang tidak terpisahkan dalam rangka proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

"Kegiatan hari ini, adalah salah satu bentuk koordinasi awal, utamanya kepada stakeholders dalam rangka menghasilkan Daftar Pemilih yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Sunardi

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk  diskusi ini menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi KPU RI Adhi Putra dan Nanang Indra yang dalam paparannya menyampaikan bahwa terdapat pengembangan dan perumusan PKPU 7 Tahun 2022, diantaranya penggabungan penyelenggaraan di dalam negeri dan luar negeri, pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus, serta dilakukan reformulasi penamaan agar lebih mudah diingat dan komponen di dalamnya juga disesuaikan

Rapat ditutup oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi dan  berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat membantu mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 118 kali