Berita Terkini

KPU DKI Hadiri Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD

"Proses PAW Anggota DPRD harus berjalan sesuai ketentuan PKPU nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," tegas Anggota KPU RI Idham Holik Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD dan Persiapan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, di Jakarta (16/06).

Lebih lanjut Idham berharap saat proses penyerahan berkas hasil Verifikasi Administrasi Pencalonan anggota DPRD  KPU Provinsi juga harus menjelaskan kepada Partai Politik proses  perbaikan data bakal calon (bacalon) pada masa perbaikan nanti, serta  menyampaikan informasi terkait bacalon yang terdaftar lebih dari satu kali (ganda), baik  internal maupun eksternal agar nanti pada saat masa perbaikan bisa ditindaklanjuti oleh partai yang bersangkutan. KPU kuga diminta untuk mengundang petugas penghubung (Liaison Officer) partai politik.

Hadir sebagai peserta rakor, Anggota KPU Provinsi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Dody Wijaya, dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 151 kali