KPU DKI Hadiri Sidang Mediasi Penyelesaian Sengketa Data Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memenuhi panggilan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu pada Kamis (8/2) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta atas gugatan sengketa yang diajukan oleh bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan DKI Jakarta Pemilu 2024.
Sebagai informasi, bakal calon Anggota DPD yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah Happy Farida, Ilyas, Madani B.H. Madali, Mustopa, Saladin Brivin Nainggolan, TJ Mustajab Susilo Basuki
Pada mediasi yang telah dilakukan kedua belah pihak Pemohon (bakal calon Anggota DPD) dan Termohon (KPU DKI Jakarta) telah dicapai kesepakatan, yaitu KPU Memberikan kesempatan waktu kepada bakal calon Anggota DPD untuk melengkapi data bukti dukung pemilih pada Silon anggota DPD sampai dengan batas waktu yang tertuang dalam Berita Acara Mediasi masing-masing.