KPU DKI Jakarta Cari Masukan untuk Penggunaan Aplikasi SIAKBA
Guna memberikan masukan terhadap penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), KPU Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat koordinasi.
Rapat tersebut berlokasi di Media Center Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jl. Salemba Raya, Jakarta Pusat dengan mengundang para Pejabat di Bagian Hukum dan SDM, Pejabat Fungsional Ahli Madya, Kasubbag Hukum dan SDM se-Provinsi DKI Jakarta serta para Operator SIAKBA se-DKI Jakarta, dan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Partono.
Dalam arahannya, Partono mengatakan bahwa rakor ini dilaksanakan, disamping untuk menyosialisasikan adanya Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) juga untuk mendapatkan masukan terhadap penggunaan aplikasi tersebut.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa aplikasi ini telah diujicoba oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam Rakor yang dilaksanakan secara nasional pada 22-24 September lalu di Jakarta, yang sangat membantu proses dalam administrasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc.
Sementara Ketua Divisi Hukum dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Deti Kurniawati dalam arahannya mengatakan bahwa SIAKBA merupakan aplikasi berbasis website yang dikembangkan dari tahun 2021 dengan kapasitas server yang lebih besar dibandingkan dengan SIPP (Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu).
Selanjutnya Deti menjelaskan bahwa ruang lingkup SIAKBA menginformasikan seputar Anggota KPU, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, seleksi Badan Ad Hoc serta pengelolaan data dan dokumen administrasi berkelanjutan setelah bimtek dilaksanakan diharapkan aplikasi ini dapat dioperasikan pada Oktober mendatang.