KPU DKI Jakarta Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verfikasi Administrasi Perbaikan Kedua dan Penentuan Sampel Verifikasi Kedua Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) DKI Jakarta melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verfikasi Administrasi Perbaikan Kedua dan Penentuan Sampel Verifikasi Kedua Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (24/3).
Rapat pleno dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi, didampingi oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniawati, Marlina dan Muhammad Tarmizi, Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir, Ketua dan Anggota KPU Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta.
Turut hadir juga pada rakor tersebut Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Reki Putera Jaya dan Mahyudin, serta para perwakilan bakal calon Anggota DPD Dapil Provinsi DKI Jakarta yang melakukan perbaikan data dukungan.
Dalam rakor ini seluruh Anggota KPU DKI Jakarta membacakan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua terhadap data dukungan pemilih yang telah diserahkan melalui Sistem Informaai Pencalonan (Silon), dimana verifikasi administrasi perbaikan ini telah dilakukan sejak tanggal 12 Maret sampai dengan 20 Maret 2023.
Dari data bakal calon Anggota DPD yang melaksanakan perbaikan verifikasi administrasi tersebut diperoleh hasil 6 orang bakal calon dinyatakan memenuhi syarat (MS) atas data dukungan pemilihnya dan 3 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Selanjutnya para bakal calon yang dinyatakan telah memenuhi syarat pada tahap verifikasi administrasi awal dan tahap verifikasi administrasi perbaikan kedua akan mengikuti tahapan berikutnya, yaitu pencuplikan sampel data dukungan.