KPU DKI Jakarta Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verfikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD
Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) DKI Jakarta melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verfikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu 2024, pada Sabtu (4/2).
Rapat pleno dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi, didampingi seluruh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniawati, Marlina, Partono, dan Muhammad Tarmizi.
Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi dalam sambutannya mengatakan hasil Verifikasi Adminsitrasi Perbaikan Kesatu akan menunjukkan 2 kategori, yakni Memenuhi Syarat (MS), dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Turut hadir juga pada rakor tersebut Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Reki Putera Jaya dan Mahyudin, Ketua dan Anggota KPU Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta, serta 25 bakal calon Anggota DPD dapil Provinsi DKI Jakarta yang melakukan perbaikan data dukungan.
Dalam rakor ini seluruh Anggota KPU DKI Jakarta membacakan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu terhadap data dukungan pemilih yang telah diserahkan melalui Aplikasi Pencalonan (Silon), dimana verifikasi administrasi perbaikan ini telah dilakukan sejak tanggal 23 Januari 2023 sampai dengan 1 Februari 2023.
Dari data bakal calon Anggota DPD yang melaksanakan perbaikan verifikasi administrasi tersebut diperoleh hasil 19 orang bakal calon dinyatakan memenuhi syarat (MS) atas data dukungan pemilihnya, dan 6 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Selanjutnya para bakal calon yang dinyatakan telah Memenuhi Syarat pada tahap verifikasi administrasi awal dan tahap verifikasi administrasi perbaikan kesatu akan mengikuti tahapan berikutnya, yaitu Verifikasi Faktual Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD pada tanggal 6-26 Februari 2023.