KPU DKI Jakarta Ingatkan agar Pemilih yang Ingin Pindah TPS Segera Mendaftar
Jakarta-Indikator pemilu demokratis itu predictable procedure unpredictable result, jadi setiap tahapannya itu terlihat transparan namun hasil tidak bisa diprediksi. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata saat menjadi narsumber pada acara Peningkatan Pemahaman Undang-undang Bidang Politik Tahun 2023 di Bogor pada Rabu,(4/10).
Dalam kegiatan yang diselenggarakan Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta ini, dirinya juga menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pemilih dalam Pemilu terbagi menjadi tiga kategori yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Bagi kalian yang tidak bisa menyoblos pada hari pemungutan suara ditempat kalian terdaftar di DPT karena menempuh pendidikan diluar kota, KPU memberikan fasilitas untuk tetap bisa memilih dengan syarat terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dengan mengurus form Pindah Memilih" kata Wahyu.
DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam keadaan tertentu yaitu menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili dan tertimpa bencana alam.
Bagi mereka yang hendak melakukan pindah memilih bisa mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara, yakni pada tanggal 15 Januari.