Berita Terkini

KPU DKI Jakarta Koordinasikan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dengan Partai Politik dan Stakeholders

Masa pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik  calon peserta Pemilu 2024 telah berakhir dan segera disusul dengan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang akan mulai dilaksanakan pada tanggal 15-17 Oktober untuk tingkat provinsi dan 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022 tingkat Kabupaten/Kota.

Untuk memperlacar pelaksanaan verifikasi faktual tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta mengundang Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi DKI Jakarta dalam sebuah rapat koordinasi yang dilaksanakan pada 12 Oktober 2022 di Jakarta.

Selain mengundang para pengurus parpol, rakor ini juga diikuti oleh stakeholder kepemiluan lain seperti Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Dinas Dukcapil serta Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya.

Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi yang didampingi oleh Anggota KPU {Provinsi DKI Jakarta Nurdin (Divisi Teknis), Marlina (Divisi Sosdiklih dan Parmas), Partono (Divisi Data dan Informasi), Deti Kurniawati (Divisi SDM dan Litbang), Muhammad Tarmizi (Divisi Perencanaan dan Logisti), dan Muhaimin (Divisi Hukum dan Pengawasan), serta Plt. Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta, Dirja Abdul Kadir.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta dalam arahannya menyampaikan bahwa, setelah melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, tahapan selanjutnya adalah melaksanakan verifikasi faktual untuk kepengurusan dan keanggotaan partai politik.

Lebih lanjut, Sunardi menjelaskan bahwa rakor ini dilaksanakan sebagai review dan koordinasi awal menuju pelaksanaan verifikasi faktual, walaupun partai politik yang akan diverifikasi belum ditetapkan oleh KPU RI.

“Ini karena waktunya yang cukup pendek, dan partai politik harus mempersiapkan segala sesuatunya agar berjalan dengan lancar, maka KPU DKI mengundang pengurus parpol untuk menyampaikan informasi terkait apa yang harus dipersiapkan dari verifikasi nanti,” jelas Sunardi. Untuk itu, diharapkan agar komponen-komponen lain juga dapat ikut menyukseskan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum, khususnya untuk saat ini dalam tahapan verifikasi partai politik.

Dalam verifikasi faktual kepengurusan partai politik ini, KPU mulai dari tingkat Pusat sampai Kabupaten/Kota akan mendatangi kantor parpol sesuai alamat yang ada dalam Sipol untuk mengecek kebenarannya, terutama terhadap Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta alamat dan domisili kantor partai politik. 

Sementara Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin dalam arahannya mengatakan bahwa maksud dari rakor ini adalah untuk menyampaikan informasi kepada partai politik baru dan partai politik lama di luar parlemen, terkait hal apa yang harus dipersiapkan dan dilakukan oleh Partai Politik dalam verifikasi faktual nanti. Karena merekalah yang akan diverifikasi faktual nanti. Sedangkan Partai Politik yang mempunyai kursi di DPR RI (partai parlemen) tidak dilakukan verifikasi faktual, baik keanggotaan maupun kepengurusannya.

“Untuk itu kepada parpol baru dan parpol non parlemen agar mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk kehadiran ketua, sekretaris dan bendahara dalam verifikasi faktual nanti,” ujar Nurdin.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 102 kali