Berita Terkini

KPU DKI Jakarta Koordinasikan Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Dalam rangka mempersiapkan diri melaksanakan verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta melaksanakan rapat koordinasi. Rakor diadakan di Ruang Rapat KPU Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 11 Juli 2022 dan diikuti oleh para Ketua KPU Kabupaten/Kota, para Ketua Divisi Teknis, Kasubbag Teknis dan para Oporator Sistem Aplikasi Partai Politik (Sipol), sistem aplikasi yang akan diterapkan dalam proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik dalam Pemilu 2024 mendatang.
Rakor dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi DKI Jakarta, Nurdin yang didampingi oleh Kepala Bagian Teknis dan Hupmas, Binsar Siagian. Keduanya menyampaikan pokok-pokok permasalahan dan yang harus dipersiapkan dalam melaksanakan verifikasi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Rapat koordinasi ini merupakan upaya KPU Provinsi DKI Jakarta dalam menyebarkan dan menyosialisasikan informasi tentang Sipol yang telah disampaikan oleh KPU RI dalam Bimtek Sipol yang dilaksanakan pada 5 Juli lalu. Dalam Bimtek tersebut, KPU RI hanya mengundang dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi se-Indonesia. Oleh karenanya KPU Provinsi DKI Jakarta pun meneruskan dan menyampaikan informasi tersebut ke KPU Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Rapat koordinasi sendiri dibuka oleh Deti Kurniawati yang mewakili Ketua KPU DKI Jakarta yang sedang ada kegiatan di lain tempat. Dalam kesempatan ini Deti berpesan kepada semua pihak di KPU Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota selalu siap melayani peserta Pemilu nanti, termasuk jika ada pertanyaan seputar verifikasi partai politik oleh para para pengurus Parpol di wilayah kerja masing-masing.
Sementara Nurdin menjelaskan tentang aplikasi yang ada di Sipol, termasuk fitur-fitur yang ada dan harus diisi oleh partai politik. Dalam penjelasannya Nurdin menyampaikan bahwa akan ada perbedaan antara Sipol yang digunakan pada Pemilu 2024 nanti dengan Sipol yang pernah digunakan dalam Pemilu 2019 lalu. “Ada penambahan dan penyempurnaan dalam fitur dan fungsi dalam aplikasi Sipol nanti." jelas Nurdin.
Sedangkan Binsar Siagian menjelaskan penting adanya helpdesk dalam menghadapi verifikasi partai politik nanti, karena akan banyak hal yang ditanyakan oleh petugas parpol terutama terkait hal yang dapat dikategorikan Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan hal lain menyangkut informasi yang harus dikuasai oleh para petugas nanti.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 102 kali