Berita Terkini

KPU DKI Jakarta Lakukan Rakor Terhadap Perubahan Jadwal Verifikasi Parpol

Dalam rangka pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD pasca terbitnya SK KPU Nomor: 309 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas SK KPU Nomor: 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, KPU Provinsi DKI Jakarta melaksanakan rapat koordinasi untuk melakukan pencermatan terhadap perubahan jadwal verifikasi partai politik.


Rapat koordinasi dilaksanakan pada Senin, 29 Agustus 2021 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta di Kawasan Salemba Raya dan diikuti oleh seluruh Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.


Rapat koordinasi sendiri dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi DKI Jakarta, Nurdin  yang sebelumnya dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi yang didampingi oleh 3 orang Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta lainnya, yakni Deti Kurniawati (Divisi SDM dan Litbang) dan Muhaimin (Divisi Hukum dan Pengawasan).


Dalam arahannya Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta mengharapkan agar para peserta rakor yang terdiri dari Divisi Teknis, Kasubbag Teknis dan para Operator untuk mencermati SK nomor 309 yang baru dikeluarkan oleh KPU RI.


Terbitnya SK 309 ini untuk merubah SK KPU sebelumnya yaitu SK nomor: 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.


“Ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam perubahan SK ini, utamanya soal jadwal verifikasi”Papar Sunardi.


Senada dengan Sunardi, Nurdin selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pun dalam paparannya juga menjelaskan lebih rinci beberapa perubahan waktu pelaksanaan verifikasi ini.
Selain menjelaskan soal perubahan jadwa, Nurdin juga mengingatkan untuk lebih mengkatifkan komunikasi dengan L.O. Partai politik terkait pemberitahuan adanya anggota parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS) cermat dalam melakukan verifikasi, terutama soal  komunikasi dengan partai sesuai tingkatan
Ägar partai politik mempunyai waktu untuk memperbaikinya” Kata Nurdin.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 83 kali