KPU DKI Jakarta Menerima Pendaftaran Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta
KPU Provinsi DKI Jakarta menerima pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.
Pada hari kelima pendaftaran (5/5), KPU Provinsi DKI Jakarta menerima dua berkas pendaftaran Calon Anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta bakal calon Syarief Hidayatullah dengan jumlah dukungan 3.586 di 5 kota/kabupaten se-DKI Jakarta dan bakal calon Pardi dengan jumlah dukungan 3.194 di 5 kota/kabupaten se-DKI Jakarta.
Bakal Calon Anggota DPD yang datang dan mendaftar diterima oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin, Deti Kurniawati, dan Muhamad Tarmizi, serta didampingi jajaran Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta.
KPU Provinsi DKI Jakarta masih menunggu pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota DPD lainnya dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi DKI Jakarta sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 paling lambat pada pukul 23.59 WIB yang akan datang. Acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.