KPU DKI Jakarta Menerima Pendaftaran Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta
Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu Tahun 2024 dimulai sejak tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pancalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Di hari kedelapan penerimaan pada Senin (8/5), KPU Provinsi DKI Jakarta menerima kedatangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengajukan 106 bakal calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Dengan membawa berkas pendaftaran Formulir Model B Pengajuan Parpol dan Formulir Model B Daftar Bakal Calon Parpol, rombongan PKS yang dipimpin oleh H. Khoirudin, Ketua DPW PKS DKI Jakarta diterima langsung Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin dan Deti Kurniawati bersama dengan jajaran Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta.