KPU DKI Jakarta Penuhi Panggilan Mediasi Bawaslu DKI Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memenuhi panggilan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu pada Rabu (11/1) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta atas gugatan sengketa yang diajukan oleh bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan DKI Jakarta Pemilu 2024.
Langkah ini merupakan wujud komitmen KPU Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan tahapan Pemilu taat dan patuh mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, bakal calon Anggota DPD yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah Ilyas, Syifa Awalia dan Saladin Brivin Nainggolan.
Pengajuan gugatan dilayangkan atas syarat minimal dukungan anggota DPD yang telah diterima KPU DKI Jakarta dalam bentuk fisik dan diberikan tanda terima yang kemudian diberi kesempatan dalam waktu 3 x 24 jam untuk melakukan penginputan data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Anggota DPD (Silon DPD).
Namun hingga batas waktu berakhir, para bakal calon tersebut tidak dapat memenuhi syarat minimal dukungan, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberikan tanda pengembalian oleh KPU DKI Jakarta.
Pada mediasi yang telah dilakukan kedua belah pihak Pemohon (bakal calon Anggota DPD) dan Termohon (KPU DKI Jakarta) telah dicapai kesepakatan, yaitu KPU Memberikan kesempatan waktu kepada bakal calon Anggota DPD untuk melakukan submit data dukungan pemilih pada Silon DPD sampai dengan batas waktu yang tertuang dalam Berita Acara Mediasi masing-masing.