KPU DKI Jakarta Sebarluaskan Informasi Pencalonan Perseorangan Anggota DPD
Untuk menjaring calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2024, KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan Rapat Koordinasi Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 dengan mengundang berbagai elemen masyarakat seperti organisasi kemasyarakatan, LSM, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya tingkat DKI Jakarta.
Rapat koordinasi dilaksanakan pada Selasa, 29 November 2022 dan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin, Muhaimin, Marlina, Partono dan Muhammad Tarmizi, serta Plt. Sekretaris Dirja Abdul Kadir.
Dalam sambutannya Ketua Sunardi menjelaskan bahwa saat ini Komisi Pemilihan Umum telah bersiap menjalankan tahapan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu Tahun 2024. Oleh karena itu diharapkan kepada yang hadir, khususnya para bakal calon untuk bersiap melaksanakan mekanisme pendaftarannya.
Lebih lanjut Sunardi menjelaskan bahwa dalam Pemilu kali ini, Komisi Pemilihan Umum saat melaksanakan pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024 akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Perseorangan.
“Penggunaan Silon ini untuk mempermudah para calon dalam mendaftar sebagai bakal calon, karena calon tidak pelu lagi membawa berkas-berkas yang jumlahnya cukup banyak bahkan sampai berkontainer-kontainer,” ujar Sunardi.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin menjelaskan mekanisme dan alur pendaftaran DPD, termasuk jumlah minimal dukungan yang harus disampaikan.
Menurutnya bahwa berdasarkan Keputusan KPU nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024, dukungan minimal bagi calon anggota DPD untuk DKI Jakarta sebesar 3000 pendukung yang tersebar di 50% Kabupaten/Kota yang ada di DKI Jakarta, yakni minimal 3 Kabupaten/Kota.
“Jumlah ini didapat berdasarkan jumlah pemilih dalam DPT di DKI Jakarta saat (keputusan ini) ditetapkan sebesar 7.761.598 pemilih, masih di bawah 10.000.000 pemilih, sehingga jumlah minimal dukungan 3000 pemilih, ” jelas Nurdin.
Sementara dalam skema dan konsep jadwal tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih, bahwa penyerahan dukungan akan dilaksanakan tanggal 16-29 Desember 2022 ini. Sedangkan verifikasi administrasi dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023.
Sementara Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hubungan dan Pertisipasi Masyarakat Binsar Siagian dalam pemaparan menjelaskan tentang template format excel yang telah diberikan oleh KPU RI.
Dalam template tersebut terdapat perubahan dari format yang dipakai dalam Pemilu 2019, yakni adanya penambahan kolom dalam LAMPIRAN MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD. Penambahan tersebut terletak pada adanya kolom tempat lahir dan kolom alamat yang semula 1 kolom dipecah menjadi 4 kolom.