KPU DKI Koordinasikan Rekruitmen Badan Ad Hoc dengan KPU Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta
Dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Persiapan Pembentukan Badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hadir dalam rapat tersebut Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Deti Kurniawati, Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir. Peserta rapat koordinasi ini merupakan Ketua KPU, Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Kasubbag Hukum dan SDM, serta Operator SIAKBA KPU Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta yang secara langsung menyelenggarakan proses rekrutmen di masing-masing kota/kabupaten.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi dalam kata pembukanya mengatakan rapat ini bertujuan untuk mengidentifikasi setiap persoalan yang terjadi pada proses rekrutmen PPK dan mempersiapkan segala proses rekrutmen PPS agar lebih baik.
Sebagai informasi, pendaftaran PPK di lingkungan Provinsi DKI Jakarta telah selesai dan saat in proses pendaftaran PPS sedang berlangsung hingga 30 Desember mendatang.
Sementara Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Deti Kurniawati mengingatkan agar proses pembentukam PPK dan PPS berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pada rapat kali ini, disampaikan juga paparan hasil evaluasi dari masing-masing KPU Kota/Kabupaten mengenai tahapan rekrutmen Anggota PPK yang telah dijalankan, rencana pelantikan Anggota PPK, dan persiapan pelaksaaan pembentukan PPS.