Berita Terkini

KPU DKI Mulai Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kampanye

Jakarta-Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada Senin (25/9).

Kegiatan sosialisasi yang digelar oleh KPU Kota Jakarta Timur diikuti oleh perwakilan Partai Politik dan stakeholders terkait tingkat Kota Jakarta Timur.

"Pentingnya sosialisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini, dikarenakan beberapa pasal atau nomenklatur harus dipahami oleh seluruh pihak" jelas Astri.

Pada kesempatan ini, Astri menjelaskan bahwa Kampanye Pemilu dapat dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 diantaranya dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan Undang-Undang.

Selanjutnya pasca Putusan MK Nomor : 65/PUU-XXI/2023 tedapat beberapa isu strategis yaitu pelaksanaan debat, atribut kampanye, metode kampanye, lokasi kampanye yang di fasilitasi oleh Pemerintah dan tempat Pendidikan serta pengaturan pemberian izin.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan tahapan kampanye, KPU akan menggunakan alat bantu berupa aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) yang diharapkan akan mempermudah pelaksanaan dan memperluas jangkauan kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 153 kali