Berita Terkini

KPU DKI Susun Strategi Sosialisasi "Form Pindah Memilih"

KPU Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Materi Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 2024 pada Selasa (1/8).

Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata yang mengatakan pada prinsipnya setiap warga Indonesia memiliki hak sebagai pemilih, meskipun tidak berada di domisili sesuai KTP-nya. Bagi pemilih yang mengurus Form Pindah Memilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Masing-masing satuan kerja dapat melakukan pemetaan wilayah potensi DPTb, dimana banyak terdapat pemilih di luar domisili agar sosialisasi DPTb menjadi efektif,” kata Wahyu.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menghimbau agar setiap satuan kerja dapat saling bersinergi agar pelaksanaan sosialisasi bisa berjalan secara efektif.

"Transfer knowledge dan sinergitas antar satker agar terus dibangun supaya sosisalisasi tepat sasaran dan tidak miss. Selain itu, optimalkan sosialisasi di media sosial" ujarnya.

Selanjutnya Ketua Divisi dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menyampaikan setiap satker harus memaksimalkan titik-titik lokasi strategis dalam mensosialisasikan DPTb. “Manfaatkan titik-titik keramaian seperti Car Free Day, pasar tradisional, dan acara rutin di RT/RW,” kata Fahmi.

Rapat Koordinasi Penyusunan Materi Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 2024 diadakan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta dengan diikuti oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta jajaran sekretariat terkait  di masing-masing satker.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 303 kali