KPU Hadiri Rakor Pemantapan Persiapan Pemungutan & Penghitungan Suara
Mendekati hari pemungutan dan penghitungan suara, KPU Kota Jakarta Selatan menggelar rapat koordinasi pada Jumat (20/10).
Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah mitigasi pemungutan dan penghitungan suara. Salah satu target yang ingin dicapai adalah Zero Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menyampaikan bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan seperti pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Undang-Undang.
Selain itu dirinya juga menambahkan bahwa berdasakan Pasal 376 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi dapat diulang apa bila terjadi keadaan salah satunya adanya kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Binsar ST Siagian menambahkan bahwa Pemungutan suara merupakan tahapan mahkota dari seluruh tahapan karena melibatkan seluruh pihak.