KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Gelar Rakor Pemuktahiran Data Pemilihan Berkelanjutan dan Pemuktahiran Data Partai Politik Berkelanjutan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakara melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan bersama Stakeholder dan Partai Politik di Kantor KPU Daerah Khusus Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu, (25/6).
Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca Pemilu tetap mempunyai kewajiban melakukan pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan dan pemutakhiran data Partai Politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik.
Selanjutnya Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Fahmi Zikrillah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Pemilih, selain itu kegiatan ini merupakan salah satu program prioritas nasional KPU Tahun 2025 yang memiliki urgensi dan bertujuan untuk memelihara data pemilih dan menggunakan prinsip de jure.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Doddy Wijaya menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Politik (Sipol) itu dilakukan dalam rangka meningkatkan akurasi data, mengupdate data informasi dalam mendukung proses pemilihan yang demokratis dan transparan. Kegiatan pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol dapat berupa anggota Partai Politik, Kepengurusan hingga kantor Partai Politik.