KPU PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA MELAKSANAKAN RAPAT PLENO TERBUKA TERBUKA HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR TAHUN 2024 TINGKAT PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta melaksakanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 Tingkat Provinsi Daerah Khusus Jakarta bertempat di Jakarta pada 7-8 Desember 2024.
Rapat pleno dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata dengan dihadiri Forkopimda DKJ, Saksi Paslon Nomor Urut 1, Saksi Paslon Nomor Urut 2 , Saksi Paslon Nomor Urut 3, Bawaslu DKJ, KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi DKJ, Pemantau Pemilu dan para media.
Rapat diawali dengan pembacaan tata tertib Rapat Pleno yang dilanjutkan dengan pembacaan Rekap Distribusi C. Pemberitahuan, D. Kejadian khusus/keberatan saksi, Model D Hasil Kabko KWK Gubernur, yang diawali dari KPU Kabupaten Kepulauan Seribu, KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Kota Jakarta Barat, KPU Kota Jakarta Selatan dan diakhiri oleh KPU Kota Jakarta Pusat.
Berikut rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam MODEL D.HASILPROV-KWK-GUBERNUR yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah:
1. Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama H. M. Ridwan Kamil dan H. Suswono dengan perolehan suara sah sebanyak 1.718.160 (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Enam Puluh) suara.
2. Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Komjen Pol. (Purn). Dharma Pongrekun, S.I.K., M.M., M.Hum. dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T. dengan perolehan suara sah sebanyak 459.230 (Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh) suara.
3. Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M. dan H. Rano Karno, S.IP. (Si Doel) dengan perolehan suara sah sebanyak 2.183.239 (Dua Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan) suara.
Untuk suara sah sebanyak 4.360.629 suara, suara tidak sah sebanyak 363.764 suara, jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 4.724.393.
Rapat diakhiri dengan kegiatan penandatanganan serta penyerahan Berita Acara D.HASILPROV-KWK-GUBERNUR kepada Saksi Pasangan Calon dan Bawaslu Provinsi Daerah Jakarta.