KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Rakor Terkait Danah Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bersama DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengikuti Rapat Koordinasi terkait Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Jakarta di kantor DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Kamis,(20/3).
Pada kesempatan ini, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan, bahwa pengembalian dana hibah dalam Pilgub ini sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang menyebutkan bahwa dalam hal ini sampai dengan berakhirnya Kegiatan Pemilihan masih terdapat sisa dana Hibah kegiatan Pemilihan, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengembalikan sisa dana hibah kegiatan Pemilihan Paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah pengusulan pengesahan pengangkatan Calon Terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Acara dibuka dan dihadiri langsung Ketua DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta Khoirudin.