Berita Terkini

KPU Provinsi DKI Jakarta Adakan Bimbingan Teknis Penerapan Penulisan Tata Naskah Dinas Yang Benar dan Berlaku

Untuk memberikan pemahaman dan keterampilan yang memadai tentang tata naskah dinas yang sesuai dengan pedoman dan peraturan, KPU Provinsi DKI Jakarta mengadakan bimbingan teknis terkait penulisan naskah dinas yang berlaku di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Kegiatan bimtek diikuti oleh para Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan, para Sekretaris, Pejabat Eselon III, IV serta para Kasubbag Hukum dan Kasubbag KUL KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta

Bimtek berlangsung pada Rabu, 3 Agustus 2022 di Aula KPU Provinsi DKI Jakarta, dan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi serta menghadirkan Kepala Biro Perundang-undangan Sekretariat Jenderal KPU, Nur Syarifah untuk memberikan materi terkait pengelolaan tata naskah dinas di KPU.

Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta mengharapkan agar para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh nara sumber, karena materinya sangat perlu untuk dipahami dipelajari, dalam rangka melaksanakan tertib administrasi.

“Bahwa penulisan tata naskah dinas bukan hanya perkara sekedar membuat surat, tetapi mengelola penulisan tata naskah dinas yang sesuai dengan pedoman atau peraturan yang berlaku, karena pengelolaan tata naskah dinas yang baik adalah salah satu indikator keberhasilan dalam perwujudan pelayanan publik yang baik.” Kata Sunardi.


Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi DKI Jakarta, Muhaimin dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan bimtek ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, penyamaan persepsi terkait penerapan PKPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan menciptakan tertib administrasi dalam penerapan naskah dinas di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Seluruh proses administrasi persuratan di lingkungan KPU se Indonesia harus merujuk kepada ketentuan PKPU yang mengatur tata naskah dinas. Hal ini mungkin dianggap sepele bagi sebagian orang, tapi tata naskah dinas merupakan pengaturan yang menjadi ciri suatu organisasi.” Tegas Muhaimin.
Sedangkan Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi DKI Jakarta Fikri Errydian Syahidi dalam sambutan laporannya mengharapkan kepada para peserta khususnya jajaran Sekretariat KPU se-Provinsi DKI Jakarta memiliki standar informasi yang sama dan dapat mengimplementasikan aturan-aturan yang telah ditetapkan secara utuh dan komprehensif, dan tidak terdapat lagi friksi dan penafsiran yang berbeda terutama terhadap PKPU ini, sehingga tidak ada lagi kesalahan-kesalahan dalam administrasi dan tata naskah dinas dan dapat mengelola dengan tertib dan akuntable sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 101 kali