KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota Koordinasikan Persiapan Perekrutan Badan Ad Hoc Pemilu 2024
Dalam rangka persiapan perekrutan Anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024, KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat kerja (raker) penyusunan jadwal sosialisasi SIAKBA dan jadwal tahapan rekrutmen Badan Ad Hoc.
Rapat kerja dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 27 Oktober 2022 diikuti oleh Ketua Divisi SDM, Sekretaris dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, dan dipimpin oleh Kepala Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Deti Kurniawati didampingi oleh Kasubbag SDM Widiawati.
Menurut Deti Kurniawati, raker ini dilaksanakan untuk merespon adanya surat Sekjen KPU RI nomor: 2623/PP.04-SD/2022 tentang Rencana Kegiatan Pembentukan Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024, sekaligus rencana penyusunan jadwal sosialisasi SIAKBA. Komisi Pemilihan Umum akan menggunakan SIAKBA untuk perekrutan Anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024 nanti.
Selanjutnya Deti menjelaskan bahwa ruang lingkup SIAKBA menginformasikan seputar Anggota KPU, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, seleksi Badan Ad Hoc serta pengelolaan data dan dokumen administrasi berkelanjutan.
Untuk diketahui, SIAKBA merupakan aplikasi berbasis website yang dikembangkan dari tahun 2021 dengan kapasitas server yang lebih besar dibandingkan dengan SIPP (Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu), dan sudah beberapa kali dilakukan ujicoba, dan berdasarkan timeline pengembangan sudah siap untuk digunakan.