Berita Terkini

KPU Provinsi DKI Jakarta Gelar Bimbingan Teknis Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 dan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) di Lingkungan KPU Provinsi DKI Jakarta

Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar Bimbingan Teknis Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 dan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) di Lingkungan KPU Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (1/2).

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi yang membuka acara menyampaikan bahwa permasalahan data pemilih adalah hal yang kompleks, karena data tersebut menyangkut data pribadi. Lebih lanjut Sunardi berpesan agar para perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hadir dapat menyampaikan informasi yang diperoleh dalam bimtek kali ini kepada Petugas pada tingkatan di bawahmya.

“Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Petugas Pantarlih mengemban tugas yang sangat penting, yakni melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya,” jelas Sunardi.

Pada kesempatan yang sama Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Partono menjelaskan tata cara dan simulasi pengisian formulir untuk Pantarlih. Selain itu para Pantarlih akan dibekali buku kerja yang berisi hal apa saja yang perlu dilakukan. Buku tersebut juga berfungsi untuk mengukur kinerja dari masing-masing Pantarlih.

"Terdapat buku kerja Pantarlih dan setiap 10 hari sekali mereka akan melaporkan hasil kerjanya melalui PPS dan kemudian PPK (melaporkan)  kepada KPU Kota/Kabupaten untuk melihat proses yang dilakukan, serta akan melakukan evaluasi-evaluasi dalam pelaksanaan coklit di lapangan," tegasnya.

Hadir sebagai narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI Muhammad Erfan dan Lidya Triana. Keduanya menjelaskan e-Coklit,  aplikasi yang akan digunakan oleh para Petugas Pantarlih dalam melalukan pencocokan dan penelitian (coklit). Aplikasi ini dapat menjadi panduan untuk mengubah data pemilih, menghapus data pemilih, serta menambah pemilih baru.

Bimtek ini ditutup oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Marlina, yang berpesan agar para Petugas di setiap tingkatan dapat menjaga data pribadi para pemilih.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 281 kali