Berita Terkini

KPU Provinsi DKI Jakarta Hadiri Sidang Mediasi Sengketa Pencalonan Anggota DPD Provonsi DKI Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memenuhi panggilan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu pada Kamis (30/3) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta atas gugatan sengketa yang diajukan oleh bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan DKI Jakarta Pemilu 2024.

Sebagai informasi, bakal calon Anggota DPD yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah Abdul Azis Khafia, Jamson Frans Gultom,  dan Ardi Putra Baramuli.

Pada mediasi yang telah dilakukan kedua belah pihak Pemohon (bakal calon Anggota DPD) dan Termohon (KPU DKI Jakarta) telah dicapai kesepakatan, yaitu KPU Memberikan kesempatan waktu kepada bakal calon Anggota DPD untuk  melengkapi data bukti dukung pemilih pada Silon anggota DPD sampai dengan batas waktu yang tertuang dalam Berita Acara Mediasi masing-masing.

Hadir dalam sidang tersebut Ketua KPU DKI Jakarta  Sunardi bersama Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin, Muh. Tarmizi, Deti Kurniawati, dan Partono,   serta turut hadir dari Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta yakni Binsar S.T. Siagian, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parmas serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nasrullah.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 224 kali