Berita Terkini

KPU Provinsi DKI Jakarta Lakukan Monitoring _Helpdesk_ Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Ke KPU Kabupaten/Kota

Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota  terkait kesiapan dalam memberikan layanan, informasi dan kelengkapan alat-alat dalam _helpdesk_ tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024, KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan monitoring terhadap _helpdesk_ di seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.

Monitoring dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh para Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.

Monitoring dimulai pada Jumát, 5 Agustus 2022 dengan mendatangi _Helpdesk_ KPU Kota Jakarta Pusat di Jl. Pejambon, Gambir dan dilanjutkan ke kantor KPU Kota Jakarta Timur di kawasan Pulomas pada hari yang sama.

Selanjutnya kunjungan dilanjutkan pada hari Senin, 8 Agustus 2022 dengan datang ke _Helpdesk_ KPU Kota Jakarta Selatan di kawasan Antasari, dan diteruskan ke _Helpdesk_ KPU Kota Jakarta Barat di Jl. Jl. C Kebon Jeruk.

Pada monitoring di hari terakhir yakni tanggal 9 Agustus 2022 dilaksanakan kunjungan ke _Helpdesk_ KPU Kota Jakarta Utara di kawasan Sunter, dan monitoring diakhiri di _Helpdesk_ KPU Kabupaten Adm. Kep. Seribu yang berada di Gedung Mitra Praja Jakarta Utara.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya monitoring ini adalah untuk melihat dan mengetahui secara langsung keberadaan dan kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam melayani calon peserta Pemilu 2024 melalui _helpdesk_ yang ada di masing-masing sstuan kerja, kemudian untuk mengecek standar minimal yang harus disiapkan KPU Kabupaten/Kota dalam pembentukan _helpdesk_ tersebut, seperti surat tugas, jadual piket, dan peralatan-peralatan yang dibutuhkan dalam _helpdesk_ ini, sesuai dengan Surat Edaran Sekjen KPU nomor 574/PL.01-SD/05/2022 tentang Pembentukan _helpdesk_ KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

“Kita cek apakah sudah sesuai dengan SOP yang ada dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU tersebut.” jelas Nurdin

Sesuai surat edaran tersebut, pembentukan _helpdesk_ ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan informasi yang maksimal kepada seluruh masyarakat, khususnya peserta pemilu terkait tahapan verifikasi partai politik di wilayah DKI Jakarta.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 153 kali