KPU Provinsi DKI Jakarta Lakukan Rapat Koordinasi Pencermatan Data Hasil Sinkronisasi dan Pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024
Mengawali tahun 2023, KPU Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Pencermatan Data Hasil Sinkronisasi dan Pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada hari Senin (9/1)
Rakor dibuka dan dipimpin oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Partono dan diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi serta Admin/Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sambutannya Partono menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan sehubungan dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13/TIK.04-SD/14/2023 tanggal 4 Januari 2023 perihal Data Hasil Sinkronisasi Dalam Negeri untuk Pemilu Tahun 2024.
Lebih lanjut Partono menjelaskan bahwa KPU dapat melakukan pemetaan TPS setelah mengunduh data hasil sinkronisasi pada Sistem Data Pemilih (Sidalih) mulai tanggal 6 Januari 2023 dengan tetap memperhatikan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dan di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Pada rapat kali ini, selain pembahasan Daftar Pemilih juga membahas evaluasi penyusunan laporan kegiatan Tahapan Pemilu 2024 TA 2022 KPU Provinsi dan KPU Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta.
Hadir pada rapat Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi, serta Kabag Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, dan Kasubbag Data & Informasi Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta.