Berita Terkini

KPU Provinsi DKI Jakarta Persiapkan Pemutakhiran Data Pemilih di Tempat Khusus

Guna mengakomodir seluruh elemen masyarakat agar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih di tempat-tempat khusus, seperti di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) atau di panti-panti sosial.

Rapat koordinasi dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus 2022 di Hotel Acacia, Jakarta dengan mengundang instansi terkait seperti Kanwil Kemenkumham, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Kepala Lapas dan Rutan dan Kepala Panti Sosial yang ada di Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi yang didampingi oleh para Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta lainnya, yakni Nurdin, Deti Kurniawati, Marlina, Muhammad Tarmizi, Muhaimin dan Partono, Kepala Divisi Data dan Informasi yang sekaligus memipin jalannya rapat koordinasi.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan evaluasi pemutakhiran daftar pemilih Pemilu Tahun 2019, masih terdapat beberapa permasalahan terkait pendaftaran warga binaan di tempat-tempat khusus seperti di lapas, rutan, dan panti sosial yang menyebabkan warga binaan di tempat-tempat tersebut tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

“Untuk itu kami mengundang bapak dan ibu untuk dapat memberikan masukan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta, agar warga binaan yang ada di lembaga-lembaga tersebut masuk dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, sehingga menjadikan daftar pemilih menjadi lebih berkualitas." ujar  Sunardi.

Sementara Partono yang memimpin rapat koordinasi dalam paparannya mengungkapkan bahwa  Pemilihan Umum yang demokratis mensyaratkan nilai atau prinsip universal (umum), setara, langsung dan rahasia dalam pelaksanaannya.

Universal adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dijamin hak pilihnya di dalam Pemilihan, Setara artinya adanya kesamaan nilai setiap suara yang diberikan oleh pemilih (opovov). Sedangkan Langsung memiliki makna Pemilih memberikan hak suaranya tidak diwakili oleh orang lain, dan Rahasia artinya tidak ada seorangpun selain Pemilih yang mengetahui pilihan politiknya pada saat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lebih jauh Partono mengatakan bahwa untuk dapat menggunakan hak politiknya dalam Pemilu, seseorang yang sudah mempunyai hak pilih terlebih dahulu harus terdaftar sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Daftar pemilih yang berkualitas mencakup seluruh Pemilih yang telah memenuhi syarat (komprehensif), tidak mengandung Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan tidak ada kesalahan elemen data pemilih (akurat), serta menggambarkan data yang terkini sampai dengan pemungutan suara ( _update_ ).

Agar data Pemilih terus terkini ( _update_ ) KPU Provinsi DKI Jakarta membutuhkan waktu yang cukup untuk melengkapi elemen data pemilih tersebut serta bantuan dan kerjasama dari pihak dan instansi lain seperti Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan (TPS di Rumah Sakit), Rutan dan Lapas.

“Mobilitas penduduk di DKI Jakarta cukup tinggi, sehingga mempengaruhi perubahan data pemilih”. kata Partono

Dari data yang ada terdapat 17.523 pemilih yang ada di lapas dan rutan di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2019 lalu. Pemilih tersebut tersebar di 34 TPS di 8 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, termasuk dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Sementara pemilih yang ada dalam panti asuhan juga cukup banyak. Dalam Pemilu 2019 terdapat 16 TPS yang didirikan di dalam 7 Panti Sosial yang ada di DKI Jakarta.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 96 kali