Berita Terkini

KPU Provinsi DKI Jakarta Rampungkan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik

Setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi keanggotaan, dalam tahapan selanjutanya Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 harus mengikuti verifikasi faktual kepengurusan. Untuk melaksanakan tugas memverifikasi parpol tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta membentuk Tim Verifikasi Faktual Partai Politik.

Berdasarkan pengumuman KPU RI No. 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tanggal 14 Oktober 2022, terdapat 9 partai politik yang harus diverifikasi secara faktual. Kesembilan partai politik tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Verifikasi faktual ini dilakukan untuk seluruh tingkatan kepengurusan Partai Politik dari tingkat nasional yang dilakukan oleh KPU RI, tingkat provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Agar verifikasi factual berjalan efektif dari segi waktu,  KPU Provinsi DKI Jakarta membentuk Tim Verifikasi Faktual menjadi 2 tim, dimana Tim 1 memverifikasi 4 parpol dan Tim 2 memverifikasi 5 parpol yang berlangsung dari tanggal 15-17 Oktober 2022.

“Oleh karena jumlah parpol yang mencapai sembilan parpol, sementara waktunya yang relatif singkat untuk mengunjungi satu persatu, maka dibuatlah 2 tim,” ujar Nurdin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pelaksanaan verifikasi faktual ini hal yang dilakukan KPU Provinsi adalah mengecek kepengurusan partai politik terutama Ketua, Sekretaris dan Bendahara, selain itu juga memerhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan pengurus parpol, serta memastikan domisili kantor tetap sampai tahapan terakhir Pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 84 kali