Mendekati Akhir Masa Perbaikan, KPU DKI Maksimalkan Pelayanan di Help Desk
Jakarta- Masa Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan bakal calon Anggota DPRD yang dimulai sejak tanggal 26 Juni 2023 akan berakhir pada 9 Juli 2023.
KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan Partai Politik bisa berkonsultasi dengan memanfaatkan helpdesk untuk mendapatkan informasi terkait dengan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dalam Rapat Koordinasi Penyampaian Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Tahun 2024 menyampaikan secara detail persoalan yang ditemui selama proses verifikasi administrasi.
Selain itu Dody juga mengklarifikasi sejumlah isu terkait dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), diantaranya perbedaan nama calon antara KTP dengan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan dokumen pendukung lainnya.
Lebih lanjut juga dijelaskan mengenai ketentuan dimana kandidat yang masih menduduki jabatan tertentu harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai anggota DPRD.
Perwakilan Partai Politik yang hadir sangat antusias menggunakan kesempatan pada sesi tanya jawab, terutama terkait persoalan yang dihadapi dan hasil verifikasi administrasi dokumen bakal calon.
Layanan helpdesk KPU Provinsi DKI Jakarta terus dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 s.d 16.00 dan pada Minggu, 9 Juli layanan helpdesk dibuka hingga pukul 23.59 WIB.