Partai Buruh Provinsi DKI Jakarta Beraudiensi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi didampingi Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta Partono, Ketua Divisi Data dan Informasi, Ketua Divisi SDM dan Litbang Deti Kurniawati, serta Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Binsar S.T. Siagian menerima kunjungan Komite Eksekutif Partai Buruh Provinsi DKI Jakarta Selasa, 2 Agustus 2022 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. Berlangsungnya pertemuan ini didasarkan atas permintaan audiensi kepada KPU Provinsi DKI Jakarta oleh Pengurus Komite Eksekutif Partai Buruh Provinsi DKI Jakarta melalui surat permohonan audiensi beberapa waktu lalu. Rombongan Partai Buruh Provinsi DKI Jakarta ini dipimpin oleh Said Salahudin mewakili Ketua Partai Buruh Provinsi DKI Jakarta.
Selain Said Salahudin, turut hadir dan mengikuti audiensi ini pengurus Komite Eksekutif Partai Buruh DKI Jakarta. Kepada KPU Provinsi DKI Jakarta Said Salahudin menjelaskan maksud dan tujuan silaturrahim ini, yaitu ingin mendapatkan informasi seputar pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024, khususnya tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. "Kami ingin memperoleh informasi seputar pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, terutama tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik secara detail sebagai peserta Pemilu 2024 dan menyampaikan juga Partai Buruh siap untuk menghadapi partai politik 'senior' pada kontestasi nasional 2024 itu." ujar Said. Klaimnya, Partai Buruh telah didukung oleh 11 konfederasi dan serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia. "Kalau untuk bersaing dalam verifikasi, kita sangat yakin kita pasti lolos menjadi peserta pemilu karena kita sudah sangat siap, artinya Partai Buruh siap bersaing dengan partai-partai yang pernah mengikuti atau sudah ada di parlemen." ujar Said Salahudin.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi pun menyambut baik kedatangan para Komite Eksekutif Partai Buruh Provinsi DKI Jakarta ini, seraya mengucapkan selamat datang di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta dan berterimakasih. Kepada rombongan Partai Buruh Sunardi menjelaskan bahwa pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik sudah dibuka mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022. "Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) telah diluncurkan oleh KPU RI pada tanggal 24 Juni lalu. Situs atau aplikasi inilah yang akan akan dipergunakan dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk menjadi kontestan dalam pemilu nanti." jelas Sunardi.
Lebih lanjut Sunardi menyampaikan bahwa Peluncuran Sipol merupakan langkah KPU untuk mengatur semua tahapan pencalonan peserta Pemilu mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga pelaksanaan, serta Sipol ini merupakan kewenangan atributif yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan, pendaftaran dan verifikasi partai politik. "KPU menetapkan Sipol, sistem informasi partai politik, sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik," kata Sunardi. Sunardi juga mengingatkan kepada para Pengurus untuk bersiap dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik agar hasil yang diperoleh sesuai dengan harapan.