Berita Terkini

Pastikan Layanan Pindah Memilih Maksimal, KPU Provinsi DKI Jakarta Lakukan Supervisi

Dalam rangka memastikan pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun pelayanan pindah memilih berjalan sesuai regulasi di jajaran ad hoc penyelenggara pemilu, Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Supervisi dan Monitoring terkait DPTb ke KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai informasi, layanan Pindah Memilih dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mendatangi petugas KPU di kantor Kelurahan/Kecamatan/ KPU Kabupaten/Kota di daerah asal atau daerah tujuan dengan menyiapkan dokumen berupa KTP/Kartu Keluarga dan dokumen pendukung alasan pindah memilih. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan kepada warga yang ingin melakukan pindah memilih karena keadaan tertentu. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi bagi masyarakat yang ingin pindah memilih di Pemilu 2024 dengan tenggat waktu pengurusan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 95 kali