Persiapkan Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPD, KPU DKI Jakarta Gelar Rapat Koordinasi
Dalam rangka menindaklanjuti Hasil Penerimaan Perbaikan Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) DKI Jakarta melaksanakan Rapat Koordinaasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Data dan Dokumen Dukungan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPD di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Selasa,(24/1).
Dalam sambutannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Nurdin mengatakan bahwa terdapat 22 bakal calon yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS) sesuai hasil pemeriksaan administrasi dan disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Minimal Pemilih dan menyerahkan dokumen perbaikan.
Dari 22 bakol calon tersebut terdapat 8 nama yang melakukan perpanjangan upload data dukungan selama 2 x 24 jam sejak berakhirnya waktu penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor: 89/PL.01.4-SD/05/2023.
Pada penyerahan perbaikan data dukungan ini terdapat 3 bakal calon yang berstatus memenuhi syarat (MS) juga menyerahkan data perbaikan.
"Bahwa seperti yang kita ketahui ada 30 bakal calon yang proses awal sudah melalukan tahapan penyerahan (data dukungan pemilih), kemudian dari hasil tersebut dilakukan proses verifikasi administrasi oleh teman-teman di (KPU) kota/kabupaten hasilnya itu hanya 8 yang menenuhi syarat. Artinya 22 bakal calon statusnya belum memenuhi syarat,” kata Nurdin.
“Kemudian batas waktu kemarin ada 25 calon yang melalukan proses perbaikan, artinya ada 3 calon yang memenuhi syarat tetap melakukan perbaikan data, sisanya 22 bakal calon yang belum memenuhi syarat datang menyerahkan data hingga tanggal 22 Januari kemarin," sambung Nurdin.
Lebih lanjut Nurdin menyampaikan bahwa dalam Surat Dinas KPU RI Nomor: 89/PL.01.4-SD/05/2023 diperkenankan bagi bakal calon yang belum bisa melakukan uploading data, dapat melakukan uploading data selama 2x24 jam.
“Namun pada prinsipnya mereka sudah tidak bisa menambahkan data, hanya mengupload data dukung seperti KTP atau KK. Terakhir (sampai) nanti malam, bakal calon dapat melakukan uploading data tersebut," jelas Nurdin.
Rakor dihadiri langsung oleh Anggota KPU Provinsi DKI Nurdin, Marlina dan Partono serta Kabag, Kasubag dan Staff Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta